Tak Punya Ahli Waris Sah, Santunan Jasa Raharja Berupa Penggantian Biaya Penguburan

- Publisher

Selasa, 8 Agustus 2023 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli
waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berupa biaya
penguburan.

Dewi menyampaikan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33
Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan
Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan
lalu lintas yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan,” ujar Dewi
di Jakarta, Rabu (08/08/2023).

Dewi menyampaikan, bahwa ahli waris yang sah, yaitu janda/duda yang sah, anak￾anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban. Dalam Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017, dijelaskan bahwa dalam hal korban
meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan
maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara
tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan
diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta
rupiah).

Baca Juga :  Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Gelar Bakti Sosial di Kuningan

“Pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa saja keluarga korban, pihak RT, RW bahkan dalam kondisi tertentu bisa rumah sakit yang melakukan prosesi penguburan”, tegas Dewi.

Santunan yang diserahkan Jasa Raharja, kata Dewi, adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Bio Farma Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Barat
UPI Bebaskan UKT Mahasiswi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat 
Diskon 20 Persen di Bulan November, KCIC Catat Rata-Rata Rombongan Per Hari Naik Dua Kali Lipat
Kemendikti Saintek Dorong Kampus Perkuat Kreativitas Mahasiswa
Sambangi Bank Indonesia, KDM Harap Tak Ada lagi Kecurigaan Pemda Simpan Uang dalam Bentuk Deposito
Dedi Mulyadi: Hingga Hari Ini Tidak Ada Deposito, Tapi Uang Kas Daerah
KDM Buka Pendidikan Karakter Gapura Panca Waluya Angkatan Keenam
Jabar Siap Bebaskan Lahan Untuk Bangun Koperasi Merah Putih
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:50 WIB

Jawaban bagi Generasi Muda! Podomoro Park dan PT Shimizu Pembangunan Pratama Gandeng 6 Bank Nasional Hadirkan Hunian Terjangkau Berstandar Kelas Dunia

Rabu, 26 November 2025 - 14:53 WIB

KAI Dan KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Jadwal Commuter Line Walahar Per 1 Desember 2025

Minggu, 16 November 2025 - 09:17 WIB

Diskon 20 Persen di Bulan November, KCIC Catat Rata-Rata Rombongan Per Hari Naik Dua Kali Lipat

Senin, 10 November 2025 - 19:21 WIB

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Minggu, 9 November 2025 - 10:37 WIB

West Java Festival 2025 Suguhkan Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal Sunda

Sabtu, 8 November 2025 - 08:52 WIB

Gubernur Jabar dan Dirut KAI Kolaborasi Hadirkan “Kereta Petani dan Pedagang” untuk Jawa Barat

Jumat, 7 November 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Jabar dan Dirut KAI Bahas Modernisasi Jalur Kereta Jakarta-Bandung Target Waktu Tempuh 1,5 Jam

Jumat, 7 November 2025 - 18:41 WIB

Gubernur Jabar Dukung Optimalisasi Jalur Nambo-Citayam

Berita Terbaru

Olivia Yuliana (tengah) bersama kerabat dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Bisnis, Prof. Dr. phil. Yudi Sukmayadi, M.Pd., didampingi Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FPOK, Dr. Dian Budiana, M.Pd.,

Berita Nasional

UPI Bebaskan UKT Mahasiswi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat 

Selasa, 2 Des 2025 - 08:26 WIB