GORONTALO – Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban kecelakaan pesawat perintis milik PT SAM Air yang terjadi di sekitar Bandara Panua, Pohuwato, Gorontalo, pada 20 Oktober 2024. Penyerahan santunan dilaksanakan pada Senin (21/10/2024), dengan nilai Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris sah.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa semua korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dan wujud kehadiran negara bagi masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Kami turut berduka cita dan berharap keluarga korban diberi ketabahan,” ujarnya.
Sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, Jasa Raharja langsung bergerak cepat setelah menerima informasi terkait insiden tersebut. Petugas segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mendatangi lokasi kejadian serta rumah sakit untuk melakukan pendataan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewi menambahkan bahwa santunan untuk korban meninggal dunia diserahkan kepada Fandy Ahmad, suami dari penumpang Sri Meyke Male yang berdomisili di Gorontalo, serta kepada tiga ahli waris awak pesawat, yaitu M. Saefurubi A (pilot), M. Arthur Vico G (First Officer) yang berdomisili di Tangerang, dan Budijanto (mekanik) di Kalimantan Timur.
Fandy Ahmad menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja atas santunan tersebut dan menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pengurusan pemakaman istrinya serta keperluan lainnya.
Pesawat SAM Air tipe PK-SMH lepas landas dari Bandara Gorontalo pada pukul 07.03 WITA dan dijadwalkan tiba pada pukul 07.33 WITA. Namun, saat melakukan prosedur pendaratan melalui runway 27, pesawat mengalami insiden go around dan jatuh di tambak yang berjarak sekitar 300 meter di sisi selatan runway. Seluruh penumpang dan awak pesawat dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja