Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo Terima Santunan dari Jasa Raharja

- Publisher

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO – Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban kecelakaan pesawat perintis milik PT SAM Air yang terjadi di sekitar Bandara Panua, Pohuwato, Gorontalo, pada 20 Oktober 2024. Penyerahan santunan dilaksanakan pada Senin (21/10/2024), dengan nilai Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris sah.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa semua korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dan wujud kehadiran negara bagi masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Kami turut berduka cita dan berharap keluarga korban diberi ketabahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Panelis U20, Ridwan Kamil Presentasikan Hubungan Alun-alun dengan Kemakmuran

Sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, Jasa Raharja langsung bergerak cepat setelah menerima informasi terkait insiden tersebut. Petugas segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mendatangi lokasi kejadian serta rumah sakit untuk melakukan pendataan korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewi menambahkan bahwa santunan untuk korban meninggal dunia diserahkan kepada Fandy Ahmad, suami dari penumpang Sri Meyke Male yang berdomisili di Gorontalo, serta kepada tiga ahli waris awak pesawat, yaitu M. Saefurubi A (pilot), M. Arthur Vico G (First Officer) yang berdomisili di Tangerang, dan Budijanto (mekanik) di Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Jaga Ekosistem Migas Dikala Pandemi, Nicke Widyawati Raih Tokoh Ketahanan Energi Nasional

Fandy Ahmad menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja atas santunan tersebut dan menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pengurusan pemakaman istrinya serta keperluan lainnya.

Pesawat SAM Air tipe PK-SMH lepas landas dari Bandara Gorontalo pada pukul 07.03 WITA dan dijadwalkan tiba pada pukul 07.33 WITA. Namun, saat melakukan prosedur pendaratan melalui runway 27, pesawat mengalami insiden go around dan jatuh di tambak yang berjarak sekitar 300 meter di sisi selatan runway. Seluruh penumpang dan awak pesawat dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Dewan Pengawas PKBSI Soroti Pentingnya Konservasi dan Kesejahteraan Satwa di Bandung Zoo
Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja
PTDI Gelar Ramadan Berbagi, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Len – BSSN Selaraskan Strategi Keamanan Siber Nasional
Tingkatkan Layanan, Commuter Line Bandung Raya Diperpanjang Hingga Cicalengka Per 1 Februari 2026
KAI Daop 2 Bandung Mulai Jual Tiket Lebaran 2026, Pemesanan Dibuka H-45
Jalur Rel di Wilayah Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta Berangsur Pulih, KAI Daop 2 Bandung Lakukan Penyesuaian Operasional
UPI Bebaskan UKT sebagai Apresiasi kepada Mahasiswa Peraih Medali di SEA Games 2025 Thailand
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:29 WIB

Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:47 WIB

KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:57 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:05 WIB

PTDI dan PT NTP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Cisarua

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:30 WIB

KAI Daop 2 Bandung Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Saat Ramadan, Langgar UU Bisa Terancam Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:28 WIB

Berita Daerah

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Senin, 1 Jun 2026 - 15:14 WIB