DEPOK – Hari Kamis, Tanggal 12 Oktober 2023 Bertempat di Aula Rapat Samsat Depok, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Depok M. Gusti Yudhistira Kapus P3DW Depok I Yosep Mochamad Zuanda Katim Pendataan dan Penagihan Fredy Hermanto, Katim Penerimaan Saefudin Suradisastra Pamit TU Yunita Petricia, Pamin STNK Dedi Setiawan, Pamin Samling Taufiq Qolil, Superviser BJB Risse dan Jajaran Samsat Depok adakan rapat dan pertemuan.
Pertemuan tersebut membahas terkait Kesiapan Pelaksanaan Program Pemutihan/Relaksasi Pajak Dan SWDKLLJ Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat Khusus nya Wilayah Kerja Samsat Depok. Ini Merupakan Program Khusus Provinsi Jawa Barat, adapun Program Pemutihan yang akan dilaksanakan yaitu :
- Ada Diskon PKB untuk Wajib Pajak yg taat Bayar Pajak sebelum Jatuh Tempo, adapun Diskon PKB Mulai dari 2% hingga 10% (Jika Bayar Pajak 6 bulan lebih awal sblm jatuh tempo)
- Diskon BBNKB 1 (Kendaraan Baru) sebesar 2,5%
- Bebas Denda PKB
- Bebas BBNKB Kendaraan Ke 2 dan Seterusnya
- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke 5
- Bebas Tunggakan SWDKLLJ Tahun lalu dan Tahun tahun lalu untuk Tunggakan Pajak 5 Tahun
Program Pemutihan ini akan di Mulai pada 16 Oktober s.d 16 Desember 2023 (efektif 2 Bulan), Program ini berlaku di semua layanan Outlet/Gerai di Wilayah Kerja Samsat Depok baik di Outlet ITC Depok, Samades Kalimulya, Samades Tapos dan Mobil Samsat Keliling. diharapkan Masyarakat Wilayah Jawa Barat, Khususnya Samsat Depok dan sekitarnya bisa memanfaatkan Program ini dengan sebaik-baiknya sebelum Penerapan Penghapusan Data Ranmor di Berlakukan sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya