Bahkan, total kebutuhan yang harus dibayarkan secara berkala sampai 31 Desember 2025, mencapai Rp10,5 triliun.
“Dari mana untuk menutup kekurangan angka itu, yakni dari dana transfer pemerintah pusat ke daerah, pendapatan asli daerah (PAD), juga dari pendapatan lain-lain yang sah dan tidak mengikat menurut undang-undang,” ujarnya.
KDM juga mengatakan, setelah klarifikasi dan mendapat kepastian kebenaran data keuangan Pemdaprov Jabar dari BI, ia berharap tak ada lagi kecurigaan yang menyatakan pemda, khususnya Pemdaprov Jabar, menyimpan uang dalam bentuk deposito.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diharapkan tidak ada lagi kecurigaan yang menyatakan pemda, khususnya Pemdaprov Jabar menyimpan uang dalam bentuk deposito untuk mendapat keuntungan sehingga program pembangunan menjadi terhambat,” ucapnya.
Pemdaprov Jabar justru yang terbaik, baik pendapatan dan pengeluaran dalam belanja barang menurut Kementerian Dalam Negeri.
Penulis : Adi
Editor : Shireni
Halaman : 1 2


















