SEMARANG – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan Kereta Api (KA)
Brantas jurusan Jakarta-Blitar yang menabrak satu unit truk trailer di jembatan Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh
korban terjamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Adapun, jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Jumlah korban sementara yang teridentifikasi yaitu satu orang penumpang kereta api mengalami patah tulang. Saat ini sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kariadi Semarang dan kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan
sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan,” ujar Dewi, di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat,”ujarnya.
Lebih lanjut Dewi menyampaikan, sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian,
Jasa Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi guna mendata
seluruh korban untuk percepatan proses penyerahan santunan.
“Kami bersama stakeholder terkait sudah memiliki sistem yang terintegrasi. Sehingga, begitu ada kecelakaan, Jasa Raharja secara otomatis juga akan terinformasikan,” terangnya.
musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menyeberang ke jalur perlintasan kereta api.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 Selanjutnya