CIMAHI — Dalam rangka menyambut Bulan Sadar Pajak, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi, menghadiri rapat bersama Tim Pembina Samsat Kota Cimahi,Rabu (04/06). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan operasi gabungan yang akan diadakan selama Bulan Sadar Pajak yaitu di bulan Juni 2024
Rapat yang diadakan di Kantor Samsat Cimahi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari kepolisian, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki peran strategis dalam keberhasilan operasi gabungan tersebut.
Dalam sambutannya, Dadan menegaskan pentingnya sinergi dan kerjasama antar lembaga untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. “Operasi gabungan ini bukan hanya sekedar penegakan hukum, namun juga merupakan upaya edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dari pembayaran pajak yang tepat waktu,” ujar Dadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bulan Sadar Pajak merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Melalui operasi gabungan ini, Tim Pembina Samsat Kota Cimahi berharap dapat memberikan sosialisasi yang lebih efektif serta mengurangi angka pelanggaran pajak kendaraan bermotor.
Operasi gabungan ini akan melibatkan pemeriksaan dokumen kendaraan secara langsung di berbagai titik strategis di Kota Cimahi. Selain itu, juga akan diadakan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang tinggi dari seluruh pihak yang terlibat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cimahi optimis bahwa pelaksanaan Bulan Sadar Pajak tahun ini akan berjalan dengan sukses dan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya PKB dan SWDKLLJ.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja