Program MUKL Jasa Raharja Hadir untuk Wajib Pajak di Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung I

- Publisher

Rabu, 6 November 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG — PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melakukankegiatan pemberian kesehatan gratis melalui program Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL). Kegiatandilakukan di Samsat Rancaekek, pada Rabu (06/11/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh para wajib pajakyang hendak membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ini merupakan salah satubentuk keberadaan Jasa Raharja di Samsat denganmemberikan pelayanan kesehatan secara gratis bagiwajib pajak maupun petugas Samsat setempat.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari mengatakan, “Masyarakat yang hadir di Samsat atau masyarakat terdekat dapatmemaksimalkan program MUKL ini untuk mengetahuikondisi tubuh terkininya. Ini merupakan salah satu upayapreventif yang dilakukan Jasa Raharja untukpenanggulangan kecelakaan agar masyarakat yang kurang sehat sebaiknya tidak mengendarai kendaraan”.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja menyediakanbeberapa pelayanan, seperti konsultasi terkaitkeluhannya, pemeriksaan kesehatan berupa tensi darah, pengecekan gula darah, kolesterol, dan asam urat, sertapemberian obat dan multivitamin.

“Dengan adanya kegiatan MUKL rutin, diharapkanmasyarakat dapat merasakan kehadiran Jasa Raharja di tengah masyarakat, kami turut mengimbau seluruhpengguna jalan untuk berhati-hati di jalan dan mentaatiperaturan lalu lintas,” tutup Weny

Baca Juga :  Festival Inovasi OMS Sumedang Wujud Kolaborasi Masyarakat dengan Pemerintah

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers
KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Rektor UPI minta lulusan kuasai soft skill hadapi perubahan dunia kerja

Minggu, 27 September 2026 - 15:29 WIB

1.000 Bapak Sajikan Sarapan Untuk Istri, Tercatat Rekor Muri Di Bandung

Minggu, 27 September 2026 - 13:44 WIB

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Jumat, 11 September 2026 - 06:59 WIB

Ketika Anak Jadi Duta Kecil Kesehatan Gigi bagi Keluarga dan Lingkungan

Kamis, 3 September 2026 - 15:28 WIB

Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing

Selasa, 1 September 2026 - 14:57 WIB

Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Berita Terbaru

Headline

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:44 WIB