Program MUKL Jasa Raharja Hadir untuk Wajib Pajak di Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung I

- Publisher

Rabu, 6 November 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG — PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melakukankegiatan pemberian kesehatan gratis melalui program Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL). Kegiatandilakukan di Samsat Rancaekek, pada Rabu (06/11/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh para wajib pajakyang hendak membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ini merupakan salah satubentuk keberadaan Jasa Raharja di Samsat denganmemberikan pelayanan kesehatan secara gratis bagiwajib pajak maupun petugas Samsat setempat.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari mengatakan, “Masyarakat yang hadir di Samsat atau masyarakat terdekat dapatmemaksimalkan program MUKL ini untuk mengetahuikondisi tubuh terkininya. Ini merupakan salah satu upayapreventif yang dilakukan Jasa Raharja untukpenanggulangan kecelakaan agar masyarakat yang kurang sehat sebaiknya tidak mengendarai kendaraan”.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja menyediakanbeberapa pelayanan, seperti konsultasi terkaitkeluhannya, pemeriksaan kesehatan berupa tensi darah, pengecekan gula darah, kolesterol, dan asam urat, sertapemberian obat dan multivitamin.

Dengan adanya kegiatan MUKL rutin, diharapkanmasyarakat dapat merasakan kehadiran Jasa Raharja di tengah masyarakat, kami turut mengimbau seluruhpengguna jalan untuk berhati-hati di jalan dan mentaatiperaturan lalu lintas,” tutup Weny

Baca Juga :  Jasa Raharja Bekasi Lakukan Langkah Proaktif Survey Kejadian untuk MemastikanKronologis dan Kebenaran Kasus Laka Lantas

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Libur Sekolah Tiba, Commuter Line Bandung Raya Jadi Primadona Wisatawan
Pemkot Bandung Bertekad Percepatan Penanganan Penumpukan Sampah
KDM: Pembangunan Infrastruktur Jabar Terus Digenjot Jelang Akhir 2025
Sekda Jabar: Sikap Pahlawan yang Tidak Berebut Jabatan Patut Diteladani
Gubernur Jabar : Hargai Petani sebagai Pahlawan Pangan dengan Upah yang Layak
KDM: Pemprov dan Pemda se-Jabar Lindungi 1 Juta Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
Pemprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:33 WIB

Tutup Posko Nataru 2025/2026, KAI Commuter Bandung Sukses Layani 1,2 Juta Pengguna dengan Tren Positif

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:19 WIB

Awal Tahun 2026 yang Semarak: KAI Commuter Wilayah 2 Bandung Layani 1 Juta Pengguna Selama Nataru

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sambut Malam Pergantian Tahun 2026, KAI Commuter 2 Bandung Perketat Pemeriksaan Barang dan Ingatkan Jadwal Kereta Terakhir

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:26 WIB

Antusiasme Warga Bandung Tinggi, KAI Commuter Tembus 75 Ribu Pengguna Jelang Pergantian Tahun 2026

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:59 WIB

Semarak Natal 2025: KAI Commuter Bandung Layani 59.675 Ribu Pengguna, Pastikan Perjalanan Aman dan Khidmat

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:47 WIB

Jelang Natal, KAI Commuter Bandung Siap Layani Mobilitas Pengguna Menuju Pusat Ibadah dan Wisata Kota

Senin, 22 Desember 2025 - 19:09 WIB

Stasiun Bandung Menjadi Stasiun Dengan Pengguna Tertinggi Pada Angkutan Nataru 2025-2026

Senin, 22 Desember 2025 - 13:01 WIB

Optimistis Hadapi 2026, TRAVL Nilai Industri Travel Masih Punya Peluang Besar

Berita Terbaru