Program MUKL Jasa Raharja Hadir untuk Wajib Pajak di Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung I

- Publisher

Rabu, 6 November 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG — PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melakukankegiatan pemberian kesehatan gratis melalui program Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL). Kegiatandilakukan di Samsat Rancaekek, pada Rabu (06/11/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh para wajib pajakyang hendak membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ini merupakan salah satubentuk keberadaan Jasa Raharja di Samsat denganmemberikan pelayanan kesehatan secara gratis bagiwajib pajak maupun petugas Samsat setempat.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari mengatakan, “Masyarakat yang hadir di Samsat atau masyarakat terdekat dapatmemaksimalkan program MUKL ini untuk mengetahuikondisi tubuh terkininya. Ini merupakan salah satu upayapreventif yang dilakukan Jasa Raharja untukpenanggulangan kecelakaan agar masyarakat yang kurang sehat sebaiknya tidak mengendarai kendaraan”.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja menyediakanbeberapa pelayanan, seperti konsultasi terkaitkeluhannya, pemeriksaan kesehatan berupa tensi darah, pengecekan gula darah, kolesterol, dan asam urat, sertapemberian obat dan multivitamin.

Dengan adanya kegiatan MUKL rutin, diharapkanmasyarakat dapat merasakan kehadiran Jasa Raharja di tengah masyarakat, kami turut mengimbau seluruhpengguna jalan untuk berhati-hati di jalan dan mentaatiperaturan lalu lintas,” tutup Weny

Baca Juga :  Asyik Pemerintah Gratiskan KCJB Selama 90 Hari, Dimulai 18 Agustus 2023 Nanti

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu
KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran
Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:46 WIB

999 Lulusan UPI Diwisuda, Rektor Tekankan Integritas dan Jiwa Problem Solver

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Parenting Class di Bandung Tekankan Peran Orang Tua dalam Membentuk Akhlak Anak Sejak Dini

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:02 WIB

Anggaran KIP Meningkat, UPI Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Akademik dan Pembinaan Mahasiswa

Senin, 23 Februari 2026 - 14:06 WIB

UPI Perkuat Sinergi Kesehatan dan Pendidikan, Dukung Pembangunan RS Adhyaksa Lembang

Senin, 12 Januari 2026 - 19:35 WIB

UPI Bebaskan UKT sebagai Apresiasi kepada Mahasiswa Peraih Medali di SEA Games 2025 Thailand

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:26 WIB

UPI Bebaskan UKT Mahasiswi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat 

Rabu, 26 November 2025 - 08:25 WIB

UPI Kukuhkan 451 Guru Profesional pada Pengambilan Sumpah PPG Gelombang 2 Tahun 2025 

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

Semarakan HUT ke-81 RI, KAI Commuter Hadirkan Tarif Spesial Rp8

Rabu, 12 Agu 2026 - 21:33 WIB