Sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.
“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat,” ujar Prima.
“Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB setiap harinya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengingat terbatasnya volume zona darurat, Prima menegaskan DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani.
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2


















