BANDUNG – Kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Selasa 15 November 2022, dimana korban tertabrak oleh truk yang melintas. Kecelakaan tersebut terjadi di Jl Margacinta depan bangunan no 193 Kel. Margasari Kec. Buah batu Kota Bandung. Akibat dari kejadian tersebu korban meninggal dunia di TKP.
Jasa Raharja Perwakilan Bandung setelah mendapatkan Informasi tersebut dari pihak Satlantas Polrestabes Bandung langsung berkoordinasi untuk mendapatkan identitas korban. Pihak Jasa Raharja segera menindaklanjuti informasi tersebut, dan petugas Jasa Raharja sdr. Lucky Krisnadi melakukan survey TKP dan keabsahan Ahliwaris Korban.
Diketahui sesuai undang-undang yang berlaku bahwa sebagai ahliwaris korban adalah isterinya yang sah. Besar santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja sebesar 50 juta Rupiah dan ditransfer langsung ke rekening Ahliwaris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui juga santunan tersebut merupakan manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang kita lakukan pembayarannya di Samsat. Pastikan masa berlaku pajak kita aktif.
Tidak lupa dalam kunjungan ke Ahliwaris Petugas mewakili keluarga besar Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi.