Kurang dari 24 Jam Santunan di serahkan kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan

- Publisher

Selasa, 15 November 2022 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Selasa 15 November 2022, dimana korban tertabrak oleh truk yang melintas. Kecelakaan tersebut terjadi di Jl Margacinta depan bangunan no 193 Kel. Margasari Kec. Buah batu Kota Bandung. Akibat dari kejadian tersebu korban meninggal dunia di TKP.

Jasa Raharja Perwakilan Bandung setelah mendapatkan Informasi tersebut dari pihak Satlantas Polrestabes Bandung langsung berkoordinasi untuk mendapatkan identitas korban. Pihak Jasa Raharja segera menindaklanjuti informasi tersebut, dan petugas Jasa Raharja sdr. Lucky Krisnadi melakukan survey TKP dan keabsahan Ahliwaris Korban.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Melayat ke Rumah Duka Korban hanyut di Curug Kembar Bogor

Diketahui sesuai undang-undang yang berlaku bahwa sebagai ahliwaris korban adalah isterinya yang sah. Besar santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja sebesar 50 juta Rupiah dan ditransfer langsung ke rekening Ahliwaris.

Perlu diketahui juga santunan tersebut merupakan manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang kita lakukan pembayarannya di Samsat. Pastikan masa berlaku pajak kita aktif.

Tidak lupa dalam kunjungan ke Ahliwaris Petugas mewakili keluarga besar Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi.

Berita Terkait

UPI Dorong Penguatan Zona Integritas, Inspektorat Jenderal Gandeng Fakultas untuk Percepatan WBK–WBBM
104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global
Sekda Jabar: Sikap Pahlawan yang Tidak Berebut Jabatan Patut Diteladani
Gubernur Jabar : Hargai Petani sebagai Pahlawan Pangan dengan Upah yang Layak
Kasus Guru SMPN 2 Subang Berakhir Damai, KDM: Tegakkan Disiplin Tanpa Kekerasan
KDM: Pemprov dan Pemda se-Jabar Lindungi 1 Juta Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
Pemprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:21 WIB

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Minggu, 9 November 2025 - 10:37 WIB

West Java Festival 2025 Suguhkan Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal Sunda

Jumat, 7 November 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Jabar dan Dirut KAI Bahas Modernisasi Jalur Kereta Jakarta-Bandung Target Waktu Tempuh 1,5 Jam

Jumat, 7 November 2025 - 18:41 WIB

Gubernur Jabar Dukung Optimalisasi Jalur Nambo-Citayam

Kamis, 6 November 2025 - 18:11 WIB

KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar

Kamis, 6 November 2025 - 17:09 WIB

Gubernur Dedi Resmi Pimpin DHD BPK’45 Jawa Barat Masa Bakti 2025–2030

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:31 WIB

TKD Berkurang, Pemprov Jabar Tetap Prioritaskan Pembangunan untuk Masyarakat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:49 WIB

KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Senin, 10 Nov 2025 - 19:21 WIB