KAB. BANDUNG — Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, pada hari Senin malam Tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 22.40 Wibdi Jalan Rancaekek Kampung Pangsor Desa, Nanjung Mekar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang mengalami luka-luka.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dariPetugas laka lantas Polresta Bandung, PenanggungJawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan Survey keTKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaantersebut terjadi akibat tabrakan yang melibatkankendaraan roda dua dengan penyebrang jalan. Dengandapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaantersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, makasurat jaminan pelayanan korban di Rumah Sakit dapatdiberikan. sesuai dengan UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 Tahun 1965 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor Nomor 16/ PMK.010/2017 bahwa korban mendapatkan santunan maksimal 20 juta rupiah dan manfaat tambahan P3K maksimal 1 juta rupiah yang telah tertuang dalam surat jaminan
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja