CIMAHI — Kecelakaan Lalu Lintas tragis kembali terjadi antarapenyebrang jalan dengan kendaraan bermotor, di Kecamatan Baros Kota Cimahi pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2024. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu korban yang hendak menyebrang jalan ditemani petugas parkir sebuahminimarket terserempet kendaraan motor yang mengakibatkankorban jatuh dan cidera. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Dustira Cimahi dan dirujuk ke RS Hasan Sadikin selama6 Jam yang kemudian meninggal dunia dalam penangananMedis.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugasunit Laka Polres Cimahi, Penanggung Jawab Jasa RaharjaSamsat Padalarang, Windy Prawita, langsung melakukanSurvey dengan mendatangi kediaman korban untukmemastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaantersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapatdiserahkan kepada ahliwaris Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharjamenyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selaku KepalaCabang Utama Jawa Barat melalui Windy, petugas SamsatPadalarang menyampaikan turut berbela sungkawa dan dukacita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semogakeluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Windy. Windy pun menghimbau kepada penggunajalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajibanmembayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraanbermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja