BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan mobil box dan truck tronton di Wilayah Tegal Jawa Tengah tanggal 6 Oktober 2022. Korban sebagai pengemudi mobil box mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia.
Mendapat informasi dari Petugas Jasa Raharja Tegal, Fauziah petugas Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat gerak cepat mendatangi rumah ahli waris sesuai domisili di Wilayah Kabupaten Bandung.
Korban Dadang Suhendi mempunyai seorang istri nama Atin Resnawati dengan alamat Kp. Cicadas Rt.003/009 Desa Cigadog Kec. Cikelet Kabupaten Garut. Tetapi saat ini korban dan ahli waris tinggal domisili di Kp. Katapang Desa Cilampeni Kec. Katapang Rt.03/14 Soreang Kab. Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Fauziah menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban atas meninggalnya korban, dan semoga keluarga yang di tinggalkan di berikan kekuatan dan ketabahan, serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan serta mentaati peraturan lalu lintas, agar kecelakaan lalu lintas dapat di hindari.
Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharaja sebagai wujud Negara Hadir bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum melalui Jasa Raharja. Dan semoga dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang di tinggalkan. Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat, tutup Dodi.