Jasa Raharja Jawa Barat Ikuti Rapat  Pembahasan Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah Kabupaten Bandung & Kabupaten Bandung Barat

- Publisher

Minggu, 21 Mei 2023 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG — Selama 2 (Dua) hari berturut-turut, di Tanggal 19 – 20 Mei 2023, bertempat di Hotel IntercontinentalKabupaten Bandung, telah dilaksanakan Rapat  Pembahasan Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah Kabupaten Bandung & Kabupaten Bandung Barat Bersama Dengan DPRD Provinsi Jawa Barat. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, R Andy Nurjaman Saleh dan Windy Prawita Lestari Selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung Barat hadir mewakili dari pihak Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat.

Pembahasan Raperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah melibatkan proses kajian yang komprehensif oleh pemerintah daerah terkait. Beberapa poin yang dibahas dalam Raperda tersebut antara lain :

  1. Jenis-jenis Pajak dan Retribusi: Raperda akan menguraikan jenis-jenis pajak dan retribusi yang akan dikenakan di daerah tersebut. Misalnya, pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, pajak parkir, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan perizinan, dan sebagainya.
  2. Tarif dan Besaran Pajak/Retribusi: Raperda akan mengatur tarif dan besaran pajak serta retribusi yang berlaku. Hal ini mencakup besaran persentase atau jumlah nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atau penerima jasa.
  3. Subjek Pajak/Retribusi: Raperda akan menjelaskan siapa yang menjadi subjek pajak atau retribusi, baik itu individu, perusahaan, atau lembaga tertentu. Juga akan diatur mengenai kriteria atau batasan-batasan yang mengatur siapa yang wajib membayar pajak atau retribusi tersebut.
  4. Penggunaan Pendapatan Pajak/Retribusi: Raperda akan memuat ketentuan mengenai penggunaan pendapatan yang diperoleh dari pajak dan retribusi daerah. Biasanya pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
  5. Tata Cara Pengenaan dan Pemungutan: Raperda akan menjelaskan prosedur pengenaan dan pemungutan pajak dan retribusi. Hal ini mencakup tata cara pelaporan, pembayaran, penagihan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pajak dan retribusi daerah.
  6. Sanksi dan Insentif: Raperda mungkin juga akan mengatur sanksi dan insentif terkait pelaksanaan kewajiban pajak dan retribusi daerah. Sanksi dapat berupa denda atau tindakan hukum lainnya, sedangkan insentif dapat berupa potongan atau pengurangan pajak atau retribusi bagi pihak yang memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga :  Pastikan Jaminan Perlindungan Penumpang, Jasa Raharja Bekasi Uji Petik dan Sosialisasi ke Pengemudi Angkutan Umum

Proses pembahasan Raperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan masyarakat. Setelah Raperda disepakati, biasanya akan dilakukan tahap penyusunan peraturan lebih lanjut, seperti penetapan

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi gunameningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar

Berita Terkait

Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda
Dedi Mulyadi Pastikan Kondisi Kamtimbas di Kota Depok Berjalan dengan Baik
Pemkot Bandung Siapkan Standar Pelayanan untuk Daycare
Perempuan Kepala Keluarga di Bandung Dapat Modal Usaha hingga Rp2 Juta
Wali Kota Bandung Tegaskan Paradigma Baru: Sampah Hari Ini, Habis Hari Ini!
Wali Kota Bandung: Segala Tindakan Premanisme akan Kami Tangkap!
Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup tambang Ilegal di Cianjur
Satpol PP Tertibkan Sejumlah PKL di Kawasan GOR Saparua

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:39 WIB

Gunung Ibu Erupsi, Kolom Abu Capai 700 Meter, Warga Diminta Waspada

Rabu, 23 April 2025 - 16:28 WIB

Kota Bandung Disambangi 14 Dubes Afrika, Kukuhkan Diri sebagai Ibu Kota Asia-Afrika

Senin, 21 April 2025 - 12:58 WIB

Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini: Perempuan Tangguh, Perusahaan Tumbuh

Sabtu, 19 April 2025 - 18:34 WIB

Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung

Sabtu, 19 April 2025 - 15:06 WIB

Sekda Herman Suryatman Tinjau Langsung PSU Kabupaten Tasikmalaya

Jumat, 18 April 2025 - 10:02 WIB

Stasiun Karawang Jadi Primadona Baru Saat Musim Libur

Kamis, 17 April 2025 - 18:12 WIB

Bupati Sumedang Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dari IKAHI

Rabu, 9 April 2025 - 15:10 WIB

Bio Farma Hadirkan Serum Anti Bisa Ular dalam Workshop Snakebite Management di Kupang

Berita Terbaru

Gunung Ibu yang terletak di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali mengalami erupsi pada Jumat (25/4) pukul 14.30 WIT.

Berita Nasional

Gunung Ibu Erupsi, Kolom Abu Capai 700 Meter, Warga Diminta Waspada

Jumat, 25 Apr 2025 - 13:39 WIB

Chat Icon