Jasa Raharja Jawa Barat Ikuti Rapat  Pembahasan Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah Kabupaten Bandung & Kabupaten Bandung Barat

- Publisher

Minggu, 21 Mei 2023 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG — Selama 2 (Dua) hari berturut-turut, di Tanggal 19 – 20 Mei 2023, bertempat di Hotel IntercontinentalKabupaten Bandung, telah dilaksanakan Rapat  Pembahasan Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah Kabupaten Bandung & Kabupaten Bandung Barat Bersama Dengan DPRD Provinsi Jawa Barat. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, R Andy Nurjaman Saleh dan Windy Prawita Lestari Selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung Barat hadir mewakili dari pihak Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat.

Pembahasan Raperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah melibatkan proses kajian yang komprehensif oleh pemerintah daerah terkait. Beberapa poin yang dibahas dalam Raperda tersebut antara lain :

  1. Jenis-jenis Pajak dan Retribusi: Raperda akan menguraikan jenis-jenis pajak dan retribusi yang akan dikenakan di daerah tersebut. Misalnya, pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, pajak parkir, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan perizinan, dan sebagainya.
  2. Tarif dan Besaran Pajak/Retribusi: Raperda akan mengatur tarif dan besaran pajak serta retribusi yang berlaku. Hal ini mencakup besaran persentase atau jumlah nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atau penerima jasa.
  3. Subjek Pajak/Retribusi: Raperda akan menjelaskan siapa yang menjadi subjek pajak atau retribusi, baik itu individu, perusahaan, atau lembaga tertentu. Juga akan diatur mengenai kriteria atau batasan-batasan yang mengatur siapa yang wajib membayar pajak atau retribusi tersebut.
  4. Penggunaan Pendapatan Pajak/Retribusi: Raperda akan memuat ketentuan mengenai penggunaan pendapatan yang diperoleh dari pajak dan retribusi daerah. Biasanya pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
  5. Tata Cara Pengenaan dan Pemungutan: Raperda akan menjelaskan prosedur pengenaan dan pemungutan pajak dan retribusi. Hal ini mencakup tata cara pelaporan, pembayaran, penagihan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pajak dan retribusi daerah.
  6. Sanksi dan Insentif: Raperda mungkin juga akan mengatur sanksi dan insentif terkait pelaksanaan kewajiban pajak dan retribusi daerah. Sanksi dapat berupa denda atau tindakan hukum lainnya, sedangkan insentif dapat berupa potongan atau pengurangan pajak atau retribusi bagi pihak yang memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Ikuti Rapat Persiapan Mudik Gratis 2024 Bersama dengan Pemprov Jabar

Proses pembahasan Raperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan masyarakat. Setelah Raperda disepakati, biasanya akan dilakukan tahap penyusunan peraturan lebih lanjut, seperti penetapan

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi gunameningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Bea Cukai Jawa Barat Gencarkan Operasi “Maung Padjajaran”, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu
KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran
Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:20 WIB

Tembus 10 Juta Penumpang, KAI Commuter Wilayah Bandung Torehkan Rapor Positif di Semester I-2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:39 WIB

KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:28 WIB

KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Parenting Class di Bandung Tekankan Peran Orang Tua dalam Membentuk Akhlak Anak Sejak Dini

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:07 WIB

KAI Commuter Sukses Angkut 1,3 Juta Pengguna di Area 2 Bandung Selama Periode Lebaran Tahun 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:18 WIB

Pecah Rekor!, Pengguna Commuter Line Bandung Lampaui Angka 1 Juta

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:00 WIB

Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja

Berita Terbaru

Rektor UPI Didi Sukyadi di Acara Wisuda Gelombang III Tahun 2026 di Kampus UPI Bandung, Selasa (21/7).

Pendidikan

Rektor UPI Tegaskan ProBidik Bukan Pengganti Guru Honorer

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:38 WIB

Kakang Rudianto of Indonesia U23 controls the ball during the Mandiri Cup final between Vietnam U23 and Indonesia U23 at Gelora Bung Karno Stadium on July 29, 2025 in Jakarta, Indonesia.

Olah Raga

PERSIB Perpanjang Kontrak Kakang Rudianto Hingga 2029

Sabtu, 18 Jul 2026 - 19:27 WIB