PEMALANG – Jasa Raharja menjamin seluruh korban Bus PO Shantika yang mengalami
kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pemalang KM 320, tepatnya Desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Minggu (21/1/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
“Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal
dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan
(guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah
sakit tempat korban dirawat,” ujarnya, di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Santunan sebagai perlindungan dasar, merupakan salah satu wujud kehadiran negara
terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.
Dewi mengatakan bahwa sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja
langsung merespons cepat dan berkoordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait
untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.
Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa
waspada dan menaati aturan lalu lintas.
“Kami menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat
ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya