Jasa Raharja Jamin Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor

- Publisher

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BOGOR – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang terjadi
di Jalan Raya Puncak Bogor, tepatnya di tikungan Desa Tugu Utara, Kecamatan
Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (23/01/2024).

Seluruh korban dalam insiden tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun
1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Baca Juga :  Putuskan Rantai Penularan Covid-19, BUMN Gelar Program Indonesia Bebas Covid-19 Vaksinasi Booster Gratis

“Saat ini seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan yang akan kami bayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, kata Dewi, Jasa Raharja langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud manifestasi negara terhadap masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Guguran, Potensi Bahaya 7 Kilometer

Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa
waspada dan menaati aturan lalu lintas.

“Kami menyampaikan turut prihatin atas
musibah ini. Semoga korban yang sedang dalam perawatan segera disembuhkan
seperti sedia kala,” ungkap Dewi.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 11.05 WIB tersebut bermula saat Mitshubishi
Canter Box No.Pol.B-9740-UXX bergerak dari arah Puncak menuju arah Gadog dengan kondisi jalan menurun dan menikung ke kiri.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar

Berita Terkait

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep
Dewan Pengawas PKBSI Soroti Pentingnya Konservasi dan Kesejahteraan Satwa di Bandung Zoo
Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja
PTDI Gelar Ramadan Berbagi, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Len – BSSN Selaraskan Strategi Keamanan Siber Nasional
Tingkatkan Layanan, Commuter Line Bandung Raya Diperpanjang Hingga Cicalengka Per 1 Februari 2026
KAI Daop 2 Bandung Mulai Jual Tiket Lebaran 2026, Pemesanan Dibuka H-45

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:46 WIB

999 Lulusan UPI Diwisuda, Rektor Tekankan Integritas dan Jiwa Problem Solver

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Parenting Class di Bandung Tekankan Peran Orang Tua dalam Membentuk Akhlak Anak Sejak Dini

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:02 WIB

Anggaran KIP Meningkat, UPI Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Akademik dan Pembinaan Mahasiswa

Senin, 23 Februari 2026 - 14:06 WIB

UPI Perkuat Sinergi Kesehatan dan Pendidikan, Dukung Pembangunan RS Adhyaksa Lembang

Senin, 12 Januari 2026 - 19:35 WIB

UPI Bebaskan UKT sebagai Apresiasi kepada Mahasiswa Peraih Medali di SEA Games 2025 Thailand

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:26 WIB

UPI Bebaskan UKT Mahasiswi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat 

Rabu, 26 November 2025 - 08:25 WIB

UPI Kukuhkan 451 Guru Profesional pada Pengambilan Sumpah PPG Gelombang 2 Tahun 2025 

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

Semarakan HUT ke-81 RI, KAI Commuter Hadirkan Tarif Spesial Rp8

Rabu, 12 Agu 2026 - 21:33 WIB