SUMATERA BARAT — Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 08.15 WIB, di Jalan Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat. Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi B 7512 FGA yang dikemudikan oleh M. Syehu Hasibuan. Bus diduga mengalami rem blong sehingga terguling dan menabrak pagar rumah warga.
Peristiwa nahas ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 23 lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi, dan para korban luka mendapatkan penanganan medis di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Padang Panjang, serta puskesmas setempat.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa seluruh korban dalam kejadian ini mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Santunan ini diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain biaya perawatan, Jasa Raharja juga menjamin biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta.
Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit setempat untuk melakukan pendataan korban dan memantau langsung proses penjaminan di fasilitas kesehatan. “Kami berkomitmen untuk mempercepat proses penyerahan santunan kepada para ahli waris, serta memastikan korban luka-luka mendapatkan penanganan yang dijamin,” ujarnya.
Penulis : Adi
Editor : Shireni
Halaman : 1 2 Selanjutnya