Sosialisasi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait implementasi UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.
Selain penjelasan tersebut Jasa Raharja pun memberikan pengarahan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2