KAB. CIANJUR — Hari Senin (29/7) bertempat di Aula Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cianjur, Gian Pratama menjadi narasumber dalam Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Cianjur. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Gekbrong, para tokoh dan warga masyarakat Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Dalam sambutannya, Gian menyampaikan bahwa sesuai dengan peran tugas dan fungsi dari Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki kewajiban memberikan hak santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Untuk itulah, kepatuhan masyarakat di dalam melunasi SWDKLLJ setiap tahunnya menjadi penting guna menjaga keberlangsungan Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan bagi setiap korban laka lantas. Dalam acara tersebut turut hadir pula Kepala P3D Wilayah Cianjur Irvan Niko Firmansyah, Camat Gekbrong, yaitu Dewi Sartika.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja