SUKABUMI — Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi melakukan kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur program pemutihan pajak tahun 2024. Dengan mengambil lokasi di pusat keramaianmasyarakat, pasar dan terminal, Hari Senin, (7/10). Seluruh pegawai Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi memberikan Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilikkendaraan bermotor untuk memanfaatkan program tersebut. Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini berlangsung dimulai tanggal 1 Oktober s.d 30 November 2024.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Wahyu Pria Wibowo mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024. Dengan demikian, diharapkan angka kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ meningkat. Jasa Raharja sendiri turut berpartisipasi dengan memberikan program penghapusan Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja