CIMAHI – Tim Pembina Samsat Kota Cimahi telah melakukan rapat strategis yang dipimpin oleh Kepala Tim Samsat dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cimahi, Dadan Setiadi pada hari Jumat, Tanggal 03 Mei 2024. Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan fokus pada pemetaan potensi dari kendaraan dinas atau plat merah yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Cimahi.
Rapat ini merupakan bagian dari komitmen Tim Pembina Samsat Kota Cimahi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mengelola pendapatan daerah, khususnya yang berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Dalam rapat tersebut, dibahas langkah-langkah strategis untuk memetakan potensi dari kendaraan dinas atau plat merah yang digunakan oleh PNS Pemkot Kota Cimahi, dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan SWDKLLJ yang seharusnya diterima. Kepala Tim Samsat Kota Cimahi, Iwan S, mengungkapkan, “Kami berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pendekatan yang sistematis dan terukur. Rapat ini menjadi momentum penting dalam mengidentifikasi potensi dari kendaraan dinas atau plat merah yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan pajak kendaraan dan SWDKLLJ.”
Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cimahi, Dadan Setiadi, menambahkan, “Kami akan melakukan pendekatan yang kolaboratif dengan instansi terkait untuk memastikan pemetaan potensi ini dilakukan secara akurat dan transparan. “ Rapat Tim Pembina Samsat Kota Cimahi ini mencerminkan komitmen dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Langkah-langkah strategis yang diambil diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja