BEKASI – Jasa Raharja dan Tim Samsat Kota Bekasi melaksanakan kegiatan sosialisasi Layanan Samsat, dan Pencegahan kecelakaan di Aula Kantor Kelurahan Harapan Baru Bekasi Utara. Menjadi narasumber dalam kegiatan ini yaitu Muchamad Iqbal Kebijakan Ahli Muda P3D Samsat Kota Bekasi. Tono Sartono Baur TU Polri Samsat Kota Bekasi dan Aditya Andri Mulya Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, kegiatan ini di ikuti oleh sekretaris Camat beserta staf, juga aparatur wilayah lainnya.
Tujuan dari kegiatan adalah mensosialisasikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah baik Kecamatan, Kelurahan maupun RT/RW. Tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun sejak habis masa STNK.
Diharapkan dari kegiatan ini para peserta sosialisasi khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat paham akan pentingnya membayar pajak dan dapat memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB II) yang berlangsung sejak tanggal 1 November – 23 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.