BANDUNG – Jasa Raharja Perwakilan Bandung bersama Tim Samsat Pajajaran Kota Bandung melakukan Sosialisasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Berlalu lintas.
Kegiatan sosialisasi kali ini Tim Samsat Pajajaran melakukan sosialisasi bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang dalam kesempatan ini bersama Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Koordinasi Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional.
Giat ini merupakan Action Plan bersama Tim Samsat sebagai salah satu upaya dalam peningkatan Collection Rate dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait implementasi UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentan Lalulintas dan Angkutan Jalan dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penjelasan tersebut Jasa Raharja pun memberikan pengarahan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas untuk menekan angka Kecelakaan lalulintas di wilayah tersebut.
Dan harapannya kepada peserta yang mengikuti sosialisai dapat menyebarkan luaskan informasi ini kepada keluarga dan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.