CIREBON — Jasa Raharja Perwakilan Cirebon hadir berpartisipasidalam rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) yang diselenggarakan di UPTD PPP LLAJ Wilayah 4 Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 18 Desember 2024. Denganmengusung tema “Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas” rapat ini menjadi wadahdiskusi strategis antara pemangku kepentingan di wilayah Kota Cirebon untuk menciptakan transportasiyang aman, tertib, dan nyaman.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai instansi, termasukUPTD WIl 4 Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Koordinator Terminal Tipe A Harjamukti Kota Cirebon, Dinas Perhubungan Kota Cirebon. Sebagai bagian dariforum, Jasa Raharja berkontribusi dalam memberikanperspektif mengenai pentingnya transportasi yang berkeselamatan serta keselamatan berlalu lintas.
Dalam rapat tersebut, Kepala Perwakilan Jasa RaharjaCirebon, Danny Firnando, menekankan pentingnyamemastikan Transportasi Umum yang sesuai standarkeselamatan dilengkapi dengan administrasi dan penjaminan bagi penumpang angkutan umum gunamenunjang kesiapan menghadapi libur Natal dan Tahunbaru 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja juga menyampaikan data terkait titik rawankecelakaan lalu lintas di wilayah Cirebon, yang menjadisalah satu dasar untuk merumuskan prioritas upayapencegahan kecelakaan. Hal ini termasuk pemasanganrambu-rambu lalu lintas di titik-titik rawan kecelakaan.
Rapat FKLLAJ ini menjadi ajang penting untukmemperkuat kolaborasi antarlembaga. Diskusi yang berlangsung mencakup berbagai isu, mulai dariperencanaan jalan raya, pengelolaan angkutan umum, hingga upaya meningkatkan kesadaran masyarakatterhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Sebagai mitra pemerintah, Jasa Raharja menyatakankomitmennya untuk mendukung program-program peningkatan infrastruktur yang telah dirancang oleh pemerintah daerah. “Kami percaya bahwa sinergiantarinstansi adalah kunci untuk menciptakan solusiyang berkelanjutan dalam menghadapi tantangantransportasi di wilayah perkotaan,” ujar Danny Firnando.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja