KAB. BANDUNG — Pelaksana Administrasi Samsat Outlet Pangalengan, Mirna Rosa Indah bersama mitra Kepolisian PolrestaBandung dan PPPD Kabupaten Bandung II Soreang melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak dan masa berlaku SWDKLLJ Kendaraan bermotor baik KendaraanPribadi, Kendaraan angkutan umum dan barangmaupun kendaraan Dinas Pemerintah Daerah pada tanggal 31 Oktober 2024 di jalan Raya Soreang. Kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakandari tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024.
Kegiatan Pemeriksaan Pajak, masa berlaku SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan bermotor umum ini rutin dilakukan oleh pihak Jasa Raharja Bersama Mitra Kepolisian dan Mitra Bapenda untuk memastikan masa berlaku Pajak, SWDKLLJ dan Iuran Wajib para pemilikkendaraan penumpang umum dalam kondisi aktif (sudahmembayar) kewajibannya.
Dalam kesempatan tersebut, Mirna menyampaikankepada pengendara yang terjaring mengenai pentingnyapajak untuk Pembangunan Jawa Barat, SantunanKecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ yang dibayarkan Masyarakat tiap tahun di Samsat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja