KAB. KARAWANG — Hari Jumat, Tanggal 02 Agustus 2024 Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Karawang kembali melaksanakan giat Sosialisasi dan Edukasi Layanan Samsat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Karawang Timur.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta sosialisasi implementasi undang-undang tentang HKPD. Selain itu dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan mengenai peran fungsi Jasa Raharja dan mafaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi masyarakat khususnya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta lebih patuh dan tertib dalam berlalulintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja