“Pembayaran iuran wajib itu dikumpulkan dari penumpang yang membayarkan biaya pada waktu perjalanan dan itupun syaratnya hanya Rp. 60. Dari biaya itu kita himpun, kita kumpulkan, kita berikan lagi kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan baik dari Sabang sampai Merauke. Kemudian pada UU 34, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi setiap tahunnya membayar pajak di Samsat, ada yang namanya SWDKLLJ. Maka jika ada yang mengalami kecelakaan baik menggunakan kendaraan maupun pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan,” tambahnya.
Kemudian lanjutnya lagi, nilai santunan yang diberikan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000, dan untuk perawatan Rp. 20.000.000.
“Kami yang Wilayah kerja di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, telah menyalurkan santunan sebesar Rp. 56 Miliar di Tahun 2023. Dimana kenaikan santunannya 27 persen dibanding Tahun 2022. Namun, santunan yang meningkat bukan disantunan yang fatal seperti meninggal dunia akan tetapi santunan perawatan bagi korban kecelakaan. Kenaikan santunan kecelakaan ini karena kita sudah bekerjasama dengan 97 Rumah Sakit (RS) di Kota maupun Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terakhir dalam penjelasannya, Priatmojo menjelaskan, kecelakaan yang tidak dijamin Jasa Raharja yaitu apabila mengalami kecelakaan tunggal menggunakan kendaraan pribadi, “Kecuali untuk alat angkutan umum, karena iuran wajib yang dibayarkan, maka kecelakaan tunggal pun bisa dibayarkan,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi juga menekankan bahwa bagi masyarakat ataupun keluarga mengalami musibah kecelakaan tidak perlu ragu untuk segera membuat laporan kecelakaan.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya