Kegiatan Peningkatan Pendapatan dengan melakukan Kunjungan ke Perusahaan Wilayah Samsat Kota Cimahi

- Publisher

Senin, 24 Juni 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI — Masih dalam rangka kegiatan Bulan Sadar Pajak, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi, bersama Kepala Tim penelusur dari P3D Wilayah Kota Cimahi, Iwan dan mitra kepolisian melakukan kunjungan kembali ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Samsat Kota Cimahi, Senin (24/06).

Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan banyak kendaraan yang statusnya sudah dijual namun belum dilakukan pemblokiran. Samsat Kota Cimahi akan segera mengambil tindakan pemblokiran terhadap kendaraan-kendaraan tersebut untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi yang ada.

Selain itu, bagi kendaraan perusahaan yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor, diberikan waktu hingga akhir bulan Juni 2024 untuk melunasi kewajiban pajak mereka. Dadan Setiadi mengingatkan bahwa pemblokiran kendaraan dan sanksi administratif akan diberlakukan bagi yang tidak memenuhi kewajiban pajak hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang memiliki kendaraan operasionalnya untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dan SWDKLLJ mereka sebelum akhir bulan ini. Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ungkap Dadan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Samsat Kota Cimahi untuk meningkatkan kesadaran pajak dan memastikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kegiatan Bulan Sadar Pajak ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan pajak daerah dan pelayanan publik yang lebih baik.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat SoreangSosialisasikan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Komunitas Ojeg Online
Wujud Sinergi dan Kolaborasi, Jasa RaharjaSukabumi Gelar Rapat Bersama Kepala P3D Wilayah Kerja Perwakilan Sukabumi
Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM
Kepala Jasa Raharja Bogor Kunjungi Kantor Samsat Wilayah Kerja, Bahas Pemutihan Pajak Jawa Barat
Sinergitas Rapat FKLLAJ di Perlintasan Kereta Api Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Sukabumi
Jasa Raharja Turut Dalam Sosialisasi Program Relaksasi Pemutihan Denda PKB dan Denda SWDKLLJ
Jasa Raharja Sukabumi Bersama Dengan Mitra Kerja Laksanakan Kegiatan Survey Daerah Perlintasan Kereta
Bantuan Tanggap Darurat Bencana Gempa Kertasari Wujud Kepedulian Jasa Raharja Melalui Program TJSL
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat SoreangSosialisasikan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Komunitas Ojeg Online

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Wujud Sinergi dan Kolaborasi, Jasa RaharjaSukabumi Gelar Rapat Bersama Kepala P3D Wilayah Kerja Perwakilan Sukabumi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:59 WIB

Sinergitas Rapat FKLLAJ di Perlintasan Kereta Api Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Sukabumi

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Sosialisasi Program Relaksasi Pemutihan Denda PKB dan Denda SWDKLLJ

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Bersama Dengan Mitra Kerja Laksanakan Kegiatan Survey Daerah Perlintasan Kereta

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:29 WIB

Bantuan Tanggap Darurat Bencana Gempa Kertasari Wujud Kepedulian Jasa Raharja Melalui Program TJSL

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi LakukanSosialisasi Pemutihan Pajak

Berita Terbaru