BEKASI — Komitmen Jasa Raharja untuk memberikan memastikan keterjaminan santunan biaya perawatan rumah sakit, Resvol Desmon Petugas Samsat Bekasi Kota proaktif mendatangi lokasi kejadian kecelakaan untuk mendapatkan informasi kronologis kecelakaan lalu lintas tersebut, pada hari Selasa Tanggal 04 Maret 2025.
Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum sesuai UU No. 33 dan 34 tahun 1964. Bahwa setiap orang yang berada diluar alat angkutan yang menjadi korban akibat penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini berarti Negara tidak menjamin korban yang menyebabkan kecelakaan lalu-lintas terkandung maksud bahwa pengguna kendaraan harus tetap barhati-hati dalam berlalu-lintas jalan.
Jasa Raharja menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tertib berlalu-lintas, dalam mematuhi peraturan lalu lintas, dan memastikan mengendarai kendaraan bermotor telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja