Dalam surat edaran tersebut, kata dia, hewan ternak yang akan masuk ke Provinsi Jabar harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH. Surat tersebut merupakan pernyatan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab sehingga hewan ternak yang bakal masuk Jabar sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan.
“Kita di check point meminta kepada teman-teman di DKPP yang ada di Losari, Banjar, dan Gunung Sindur, agar tetap Surat Keterangan Hewannya, SKKH-nya, dan kemudian rekomendasi dari daerah penerima di kabupaten/kotanya tetap ada. Kalau itu ada, mereka masih bisa masuk,” kata Arifin.
Menurut Arifin, pihaknya juga intens mengedukasi peternak terkait penerapan biosekuriti. Hal tersebut bertujuan agar dengan penerapan biosekuriti, hewan ternak yang sehat tetap terlindungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biosekuriti itulah yang harus dilakukan para peternak. Bagaimana kandangnya yang baik, bersih, kemudian juga pakannya, SOP-nya, memberi makan seperti apa. Jangan bercampur aduk dengan yang lain. Kemudian, penyemprotan disinfektan,” katanya.
Selain penguatan penerapan biosekuriti, kata dia, Pemprov Jabar terus berupaya memvaksin hewan ternak. Sampai saat ini, jumlah vaksin PMK yang sudah disuntikan kepada hewan ternak mencapai 170.000 dosis. Artinya, sekitar 80 ribu-90 ribu hewan ternak di Jabar sudah divaksin sebanyak dua dosis.
“Setelah enam bulan divaksin dosis dua, kita akan melakukan booster. (Jumlah) itu baru di sapi perah dan potong. Kita belum ke domba, kambing. Kalau kerbau, sudah ada beberapa,” kata Arifin.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya