Gerak Cepat Jasa Raharja Cimahi Survey Ahli Waris Untuk Pembayaran Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Provinsi Bali

- Publisher

Jumat, 5 Juli 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI — Kecelakaan lalu lintas kembali dialami oleh masyarakat Kota Cimahi pada Tanggal 4 Juli 2024. Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban an.  Muhamad Ardianto meninggal dunia di (TKP) Tempat Kejadian Perkara. Kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Umum BR/Tegalalang Gianyar Bali, Korban adalah pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan dengan Pengendara sepeda motor lainnya.

Untuk mendapatkan kepastian santunan meninggal dunia maka petugas Jasa Raharja cimahi pada hari Jumat Tanggal 05 Juli 2024 setelah mendapatkan informasi dari Kantor PT. Jasa Raharja Cabang Bali, bergerak cepat melakukan survey keabsahan ahli waris korban (AWK) yang dalam hal ini dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Restu Indra Permana.

Baca Juga :  Ono Surono Sebut Persib Legend for Ganjar Pranowo Belum Tercatat Sebagai Relawan Resmi

Sebagai korban kecelakaan antara kendaraan bermotor dan mengakibatkan meninggal dunia, korban berhak mendapat  santunan dari PT Jasa Raharja yang diberikan kepada ahli warisnya yang sah sesuai dengan Undang – Undang. Dalam hal ini ahli waris yang sah adalah orang tua korban yang bernama Sudaryanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan “Keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya” Pungkas Hendri.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta Terus Gelorakan Sosialisasi Pasal 74 UU NO 22/2009

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Pemkot Bandung Bertekad Percepatan Penanganan Penumpukan Sampah
KDM: Pembangunan Infrastruktur Jabar Terus Digenjot Jelang Akhir 2025
Sekda Jabar: Sikap Pahlawan yang Tidak Berebut Jabatan Patut Diteladani
Gubernur Jabar : Hargai Petani sebagai Pahlawan Pangan dengan Upah yang Layak
KDM: Pemprov dan Pemda se-Jabar Lindungi 1 Juta Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
Pemprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar
Disebut sebagai Content Creator, KDM Klaim Pilih Fokus Bangun Jabar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:50 WIB

Jawaban bagi Generasi Muda! Podomoro Park dan PT Shimizu Pembangunan Pratama Gandeng 6 Bank Nasional Hadirkan Hunian Terjangkau Berstandar Kelas Dunia

Rabu, 26 November 2025 - 14:53 WIB

KAI Dan KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Jadwal Commuter Line Walahar Per 1 Desember 2025

Minggu, 16 November 2025 - 09:17 WIB

Diskon 20 Persen di Bulan November, KCIC Catat Rata-Rata Rombongan Per Hari Naik Dua Kali Lipat

Senin, 10 November 2025 - 19:21 WIB

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Minggu, 9 November 2025 - 10:37 WIB

West Java Festival 2025 Suguhkan Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal Sunda

Sabtu, 8 November 2025 - 08:52 WIB

Gubernur Jabar dan Dirut KAI Kolaborasi Hadirkan “Kereta Petani dan Pedagang” untuk Jawa Barat

Jumat, 7 November 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Jabar dan Dirut KAI Bahas Modernisasi Jalur Kereta Jakarta-Bandung Target Waktu Tempuh 1,5 Jam

Jumat, 7 November 2025 - 18:41 WIB

Gubernur Jabar Dukung Optimalisasi Jalur Nambo-Citayam

Berita Terbaru

Olivia Yuliana (tengah) bersama kerabat dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Bisnis, Prof. Dr. phil. Yudi Sukmayadi, M.Pd., didampingi Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FPOK, Dr. Dian Budiana, M.Pd.,

Berita Nasional

UPI Bebaskan UKT Mahasiswi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat 

Selasa, 2 Des 2025 - 08:26 WIB