Gerak Cepat Jasa Raharja Cimahi Survey Ahli Waris Untuk Pembayaran Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Provinsi Bali

- Publisher

Jumat, 5 Juli 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI — Kecelakaan lalu lintas kembali dialami oleh masyarakat Kota Cimahi pada Tanggal 4 Juli 2024. Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban an.  Muhamad Ardianto meninggal dunia di (TKP) Tempat Kejadian Perkara. Kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Umum BR/Tegalalang Gianyar Bali, Korban adalah pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan dengan Pengendara sepeda motor lainnya.

Untuk mendapatkan kepastian santunan meninggal dunia maka petugas Jasa Raharja cimahi pada hari Jumat Tanggal 05 Juli 2024 setelah mendapatkan informasi dari Kantor PT. Jasa Raharja Cabang Bali, bergerak cepat melakukan survey keabsahan ahli waris korban (AWK) yang dalam hal ini dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Restu Indra Permana.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Ikuti Rekonsiliasi Data Kendaraan Plat Merah Milik Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung

Sebagai korban kecelakaan antara kendaraan bermotor dan mengakibatkan meninggal dunia, korban berhak mendapat  santunan dari PT Jasa Raharja yang diberikan kepada ahli warisnya yang sah sesuai dengan Undang – Undang. Dalam hal ini ahli waris yang sah adalah orang tua korban yang bernama Sudaryanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan “Keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya” Pungkas Hendri.

Baca Juga :  Penurunan Kasus Stunting Jadi Prioritas Pemkab Sumedang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat SoreangSosialisasikan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Komunitas Ojeg Online
Wujud Sinergi dan Kolaborasi, Jasa RaharjaSukabumi Gelar Rapat Bersama Kepala P3D Wilayah Kerja Perwakilan Sukabumi
Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM
Kepala Jasa Raharja Bogor Kunjungi Kantor Samsat Wilayah Kerja, Bahas Pemutihan Pajak Jawa Barat
Sinergitas Rapat FKLLAJ di Perlintasan Kereta Api Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Sukabumi
Jasa Raharja Turut Dalam Sosialisasi Program Relaksasi Pemutihan Denda PKB dan Denda SWDKLLJ
Jasa Raharja Sukabumi Bersama Dengan Mitra Kerja Laksanakan Kegiatan Survey Daerah Perlintasan Kereta
Bantuan Tanggap Darurat Bencana Gempa Kertasari Wujud Kepedulian Jasa Raharja Melalui Program TJSL
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat SoreangSosialisasikan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Komunitas Ojeg Online

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Wujud Sinergi dan Kolaborasi, Jasa RaharjaSukabumi Gelar Rapat Bersama Kepala P3D Wilayah Kerja Perwakilan Sukabumi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:59 WIB

Sinergitas Rapat FKLLAJ di Perlintasan Kereta Api Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Sukabumi

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Sosialisasi Program Relaksasi Pemutihan Denda PKB dan Denda SWDKLLJ

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Bersama Dengan Mitra Kerja Laksanakan Kegiatan Survey Daerah Perlintasan Kereta

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:29 WIB

Bantuan Tanggap Darurat Bencana Gempa Kertasari Wujud Kepedulian Jasa Raharja Melalui Program TJSL

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi LakukanSosialisasi Pemutihan Pajak

Berita Terbaru