INDRAMAYU – Tim Pembina Samsat Indramayu mengadakan pertemuan dalam rangka sosialisasi pembebasan pokok dan denda BBNKB II yang akan dimulai pada hari selasa tanggal I Nopember sd 23 Desember 2022. Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Indramayu dan disekitarnya kususnya dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya karena pada hari senin tanggal 1 Nopember sd 23 Desember 2022 di Wilayah Propinsi Jawa Barat di adakan proses pembebasan Pokok dan denda BBNKB II.
Kegiatan rapat sosialisasi ini di buka oleh Kapus P3DW Indramayu Deni Handoyo dan di hadiri oleh Kanit Regident Polres Indramayu Iptu Praja, Pimpinan Bank BJB Bayu Novi Putra Utama dan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Manggala Aji Mukti, Senin tanggal 31 Oktober 2022.
Kapus P3DW Indramyu mengharapkan seluruh insan dari Pembina Samsat Indramayu dapat meneruskan informasi yang sangat penting ini kepada masyarakat di seluruh Wilayah Kabupaten Indramyu, supaya informasi dapat sampai diterima oleh seluruh masyarakat KAbupaten Indramayu dan dapat memanfaatkan kesempatan ini utk proses BBN kendaraan menjadi milik pribadi.
Manggal Aji Mukti sangat mengaprsesiasi program pembebasan Pokok dan denda BBNKB II ini dan mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini karena dengan bertambahnya pajak kendaraan yang masuk dapat meningkatkan pembangunan di wilayah Kabupaten Indramayu.