JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Permintaan maaf itu disampaikan secara langsung di hadapan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), usai sanksi pemecatan terhadap dirinya dibacakan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). (Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi/Abdal A. Choirozzad)
copyright © AntaraTV Perum LKBN Antara – Indonesia http://www.antaranews.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT