BALI – Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki
tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, tidak hanya concern dalam menjalankan tugas utamanya. Di sisi lain, Jasa Raharja juga gencar melakukan berbagai upaya lain, termasuk pencegahan
kecelakaan lalu lintas dan mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk patuh
membayar pajak.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat
menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Penegakkan
Hukum tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri di Ballroom Hotel
Discovery Kartika, Bali, pada Senin, (02/10/2023).
Rivan menyampaikan, meskipun kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan
bermotor telah mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir, tetapi masih
banyak masyarakat yang terlihat abai terhadap kewajiban ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Faktanya adalah, hanya di Indonesia yang berani menjual kendaraan dengan menyebutkan pajak telah mati,”
ujar Rivan.
Guna mengatasi persoalan itu, Kemendagri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, terus
melakukan upaya. Hasilnya, hingga Desember 2022, penerimaan Jasa Raharja dari Sumbangan Wajib (SW) mengalami pertumbuhan sebesar 6,9 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Lebih dari 95 persen dari total wilayah mencatat pertumbuhan positif. Tentunya ini merupakan hasil kerja keras bersama untuk terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya,”
ucap Rivan.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya