Kalapas Gumilar Budirahayu berpesan, kepada sejumlah narapidana yang telah memenuhi syarat. Remisi umum ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi narapidana dalam mengubah perilaku mereka dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman, harap Gumilar
Dirinya menambahkan, bahwa Pemberian remisi umum ini dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk kriteria perilaku baik, keterlibatan dalam program rehabilitasi dan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, serta kerjasama dengan pihak berwenang. Proses seleksi narapidana yang berhak menerima remisi umum telah dilakukan dengan cermat dan transparan, Imbuhnya
Sementara Bupati Dadang Supriatna mengatakan, akan pentingnya pendekatan rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana serta komitmen pemerintah daerah dalam memberikan peluang kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota produktif dalam masyarakat, katanya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dadang Supriatna mengatakan, bahwa pemberian remisi umum haruslah didasarkan pada pertimbangan yang hati-hati dan memperhatikan aspek-aspek keamanan masyarakat. Diharapkan bahwa narapidana yang menerima remisi umum akan terus mengikuti program pembinaan dan mematuhi hukum setelah mereka bebas.
Menurutnya, bahwa pentingnya upaya bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung perubahan positif dikalangan narapidana, sekaligus mewujudkan tujuan rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana.
“Ini adalah langkah positif yang menunjukkan adanya usaha untuk menghadirkan perubahan positif dalam sistem peradilan pidana dan rehabilitasi di wilayah Bandung” ujarnya.
Penulis : Caca
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya