BPS Jawa Barat Kerahkan 80 ribu Petugas Regsosek 2022

- Publisher

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Untuk pertama kali Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Registrasi Sosial Ekonomi 2022 (Regsosek 2022). BPS Kabupaten/Kota Jawa Barat telah mengerahkan 80 ribu petugas yang akan mendata seluruh keluarga yang ada di Jawa Barat. Pendataan dimulai hari ini (15 Oktober 2022) hingga 14 November 2022.

“Seluruh petugas yang dikerahkan ke lapangan telah dilatih atau diberi pembekalan selama 2 hari efektif pada pusat pelatihan di masing-masing BPS Kabupaten/Kota,” ujar Adang Suteja, Statistik Ahli Madya di BPS Provinsi Jawa Barat di Bandung, Sabtu (15/10).

Baca Juga :  Dirops Jasa Raharja dan Dirgakkum Korlantas Polri Imbau Masyarakat Pantau Informasi Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak

Sebelum melakukan pendataan ke rumah-rumah atau bangunan tempat tinggal, lanjut Adang Suteja, petugas melakukan verifikasi keberadaan keluarga kepada ketua/pengurus satuan lingkungan setempat (Ketua/Pengurus RT dan RW). “Masyarakat diminta menjawab pertanyaan yang diajukan petugas dengan jujur dan sesuai keadaan sebenarnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, petugas Regsosek akan mendatangi setiap rumah penduduk untuk melakukan wawancara dan mencatat data sosial ekonomi masyarakat kepada kepala keluarga atau anggota keluarga yang berada di rumah.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bekasi Gelar Pelatihan PPGD di Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Untuk warga yang bekerja dan bertempat tinggal tidak tetap, seperti pekerja pertanian yang tinggal di ladang, supir yang tinggal di terminal, atau pekerja bangunan yang tinggal di proyek, jika pulang secara periodik (kurang dari satu tahun), akan dicatat bersama keluarganya.

Demikian pula, jika warga yang bersekolah di sekolah berasrama non formal (pesantren non ijazah), maka dicatat di rumah keluarganya jika berusia dibawah 18 tahun, dan dicatat di pesantren jika berusia diatas 18 tahun atau lebih.

Berita Terkait

Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda
Dedi Mulyadi Pastikan Kondisi Kamtimbas di Kota Depok Berjalan dengan Baik
Pemkot Bandung Siapkan Standar Pelayanan untuk Daycare
Perempuan Kepala Keluarga di Bandung Dapat Modal Usaha hingga Rp2 Juta
Wali Kota Bandung Tegaskan Paradigma Baru: Sampah Hari Ini, Habis Hari Ini!
Satpol PP Tertibkan Sejumlah PKL di Kawasan GOR Saparua
Bupati Sumedang Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dari IKAHI
Pemda Provinsi Jabar Terbitkan SE Terkait Pemanfaatan Gedung Sate Sebagai Cagar Budaya untuk Kegiatan Pemerintahan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 05:59 WIB

Cermin Berhias Pun Kini Dilengkapi Fitur AI untuk Menganalisis Masalah Kulit Wajah

Rabu, 23 April 2025 - 10:40 WIB

Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda

Jumat, 18 April 2025 - 10:02 WIB

Stasiun Karawang Jadi Primadona Baru Saat Musim Libur

Kamis, 17 April 2025 - 20:45 WIB

Pasar Kreatif Store Bandung Kini Hadir di Paris van Java Mal

Kamis, 17 April 2025 - 17:54 WIB

Pekanbaru jadi pusat ekspansi Ford di Sumatera, hadirkan kendaraan tangguh untuk menjawab kebutuhan medan berat dan dunia usaha

Kamis, 17 April 2025 - 11:42 WIB

Bingung Hitung Tagihan Listrik? Begini Cara Mudahnya!

Rabu, 16 April 2025 - 16:13 WIB

Gubernur Jabar Tunjuk Mardigu dan Helmi Yahya Jadi Komisaris Independen BJB

Selasa, 15 April 2025 - 15:49 WIB

Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api Dukung Pariwisata

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda

Rabu, 23 Apr 2025 - 10:40 WIB

Chat Icon