BPS Jawa Barat Kerahkan 80 ribu Petugas Regsosek 2022

- Publisher

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Untuk pertama kali Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Registrasi Sosial Ekonomi 2022 (Regsosek 2022). BPS Kabupaten/Kota Jawa Barat telah mengerahkan 80 ribu petugas yang akan mendata seluruh keluarga yang ada di Jawa Barat. Pendataan dimulai hari ini (15 Oktober 2022) hingga 14 November 2022.

“Seluruh petugas yang dikerahkan ke lapangan telah dilatih atau diberi pembekalan selama 2 hari efektif pada pusat pelatihan di masing-masing BPS Kabupaten/Kota,” ujar Adang Suteja, Statistik Ahli Madya di BPS Provinsi Jawa Barat di Bandung, Sabtu (15/10).

Baca Juga :  Milestone 215 Tahun Kota Bandung: Jejak Sejarah dan Identitas Kota Bandung dalam Satu Pameran

Sebelum melakukan pendataan ke rumah-rumah atau bangunan tempat tinggal, lanjut Adang Suteja, petugas melakukan verifikasi keberadaan keluarga kepada ketua/pengurus satuan lingkungan setempat (Ketua/Pengurus RT dan RW). “Masyarakat diminta menjawab pertanyaan yang diajukan petugas dengan jujur dan sesuai keadaan sebenarnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, petugas Regsosek akan mendatangi setiap rumah penduduk untuk melakukan wawancara dan mencatat data sosial ekonomi masyarakat kepada kepala keluarga atau anggota keluarga yang berada di rumah.

Baca Juga :  Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Jasa Raharja Gelar Sosialisasi di Kecamatan Paseh

Untuk warga yang bekerja dan bertempat tinggal tidak tetap, seperti pekerja pertanian yang tinggal di ladang, supir yang tinggal di terminal, atau pekerja bangunan yang tinggal di proyek, jika pulang secara periodik (kurang dari satu tahun), akan dicatat bersama keluarganya.

Demikian pula, jika warga yang bersekolah di sekolah berasrama non formal (pesantren non ijazah), maka dicatat di rumah keluarganya jika berusia dibawah 18 tahun, dan dicatat di pesantren jika berusia diatas 18 tahun atau lebih.

Berita Terkait

Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing
Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda
Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers
KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:28 WIB

Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing

Kamis, 3 September 2026 - 12:45 WIB

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik

Kamis, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Bio-RV, Vaksin Rotavirus Neonatal Kolaborasi Bio Farma dan MCRI, Peroleh Izin Edar BPOM RI

Selasa, 1 September 2026 - 14:57 WIB

Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Semarakan HUT ke-81 RI, KAI Commuter Hadirkan Tarif Spesial Rp8

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:34 WIB

KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek

Berita Terbaru