“TA alias A berasal dari Jakarta, disuruh temannya M alias A asal Aceh yang tinggal di Depok untuk mengambil tas yang diduga berisi sabu sambil mengantarkan uang Rp35 juta. Sedangkan Rp5 juta didapat dari tangan tersangka,” ucapnya.
Arief menambahkan, para tersangka sudah tiga kali membawa sabu milik Z sebanyak 3 kilogram pada Mei silam ke daerah Sumber Sari, Bandung dengan upah Rp10 juta.
“Dengan penyitaan ini, BNNP Jawa Barat bersama aparat penegak hukum dalam upaya P4GN, berhasil menyelamatkan sekitar 45.612 masyarakat Jawa Barat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Jabar Heru Yulianto menduga, bila melihat dari kemasan barang yang diduga sabu. Barang bukti tersebut besar kemungkinan berasal dari luar negeri dan diedarkan oleh sindikat lokal.
“Melihat dari kemasan teh hijau, kemungkinan dari luar negeri. Para tersangka dapat dipidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2


















