BANDUNG – Bawaslu Kota Bandung kembali mengingatkan para peserta Pemilu 2024, baik Caleg maupun relawan untuk tidak memberikan materi bantuan apapun kepada masyarakat, guna menciptakan pendidikan politik yang cerdas.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung Muhammad Sofyan menuturkan, pihaknya telah mengimbau kepada Panwascam untuk melakukan pengawasan ketat, agar tidak ada money politic guna dalam menghimpun suara.
Hal ini dilakukan karena jadwal kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024, tidak lagi diatur oleh KPU melainkan partai politik. Sehingga pihaknya harus ekstra keras mengawasi agar tidak terjadi kecurangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada beberapa kecamatan yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Maka kami selain mengimbau peserta Pemilu untuk tidak bagi-bagi bantuan, karena masuk dalam money politic. Juga kami mengimbau Panwascam untuk patroli, melakukan pengawasan di lokasi masing-masing,” ujarnya di Kota Bandung, Sabtu 9 Desember 2023.
Sofyan mengungkapkan, yang diperbolehkan bagi peserta Pemilu 2024 hanya memberikan alat kampanye, seperti kaos, topi dan sejenisnya. Di luar itu, seperti sembako dilarang untuk diberikan.
“Maksimal Rp100 ribu hanya bahan untuk kampanye. Pemberian sembako itu money politic. Kemudian akomodasi bagi peserta yang datang, pemberian uang dilarang. Tapi kalau menyediakan transportasi seperti bis, itu tidak apa-apa,” ucapnya.
Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kota Bandung Muhammad Adriansyah Prayuda menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi bila ada masyarakat yang berani untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2024, demi memastikan kondusivitas pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Penulis : Mahira
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2 Selanjutnya