Dalam paparannya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus,
menyampaikan bahwa tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan.pengiriman peringatan kepada pemilik kenadaraan, yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga.mendapat tanggapan, maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen.
“Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap
stempel “dihapus” pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem
manajemen registrasi ranmor,” ujarnya.
Menurutnya, terkait hal itu, perlu ada pembahasan secara detail bersama para
pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regiden ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui
penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.atau kebingungan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman, S.
STP., M.Si., menyampaikan, bahwa sebelum peraturan tersebut diimplementasikan,
Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa
penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).
“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” ujarnya.
Penyampaian peringatan penghapusan data ranmor melalui sistem elektronik,
mendapat dukungan dari advokat dan pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya