KAB. SUBANG — Kepala Jasa Raharja Purwakarta Anung Sigit Priyono hadir pada kegiatan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Jasa Angkutan Subang sebagai Narasumber. Pada kesempatan tersebut Anung menyampaikan tugas Jasa Raharja sebagai penyelenggara asuransi sosial kecelakaan lalu lintas yang memberikan perlindungan dasar terhadap penumpang dan sopir angkutan umum apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.
Selain itu Jasa Raharja juga diberikan tugas untuk mengumpulkan dana atau Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang di kutip melalui sopir atau pengusaha angkutan bersamaan dengan ongkos angkut yang dibayar oleh penumpang.
Dana tersebutlah yang kemudian di kelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada masyarakat atau para penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Untuk itu di harapkan dengan adanya Koperasi Jasa Angkutan Subang ini dapat mempermudah para pemilik atau pengusaha angkutan umum agar lebih disiplin dalam menyetorkan IWKBU armadanya yang beroperasi, sehingga para penumpang dan kru armada umum tersebut dapat terjamin apabila mengalami kecelakaan lalu lintas yang tentunya tidak di inginkan oleh siapapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.