Jasa Raharja Bekasi Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Kabupaten Bekasi

- Publisher

Jumat, 3 Februari 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – PT. Jasa Raharja Bekasi telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan sepeda motor yang bertabrakan dengan truck kontainer di jalan raya RE. Martadinata Kp. Pengkolan Rt.04 Rw.04 Desa Kali Jaya Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada tanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat dari kejadian tersebut korban bernama Ace Salim yang diketahui warga Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi meninggal dunia.

Setelah menerima informasi terjadinya kecelakaan dari Polres Metro Bekasi, petugas Jasa Raharja Samsat Cikarang Bapak Ronald langsung melakukan survey dan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Baca Juga :  Sinergi Jasa Raharja Jawa Barat dan PT Indofarma Global dalam Persiapan Implementasi Aplikasi Jr Care di RS Karisma Padalarang

Jasa Raharja Bekasi mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ahli waris dan keluarga korban, serta mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan dan memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Berita Terkait

KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu
KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran
Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:46 WIB

999 Lulusan UPI Diwisuda, Rektor Tekankan Integritas dan Jiwa Problem Solver

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Parenting Class di Bandung Tekankan Peran Orang Tua dalam Membentuk Akhlak Anak Sejak Dini

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:02 WIB

Anggaran KIP Meningkat, UPI Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Akademik dan Pembinaan Mahasiswa

Senin, 23 Februari 2026 - 14:06 WIB

UPI Perkuat Sinergi Kesehatan dan Pendidikan, Dukung Pembangunan RS Adhyaksa Lembang

Senin, 12 Januari 2026 - 19:35 WIB

UPI Bebaskan UKT sebagai Apresiasi kepada Mahasiswa Peraih Medali di SEA Games 2025 Thailand

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:26 WIB

UPI Bebaskan UKT Mahasiswi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat 

Rabu, 26 November 2025 - 08:25 WIB

UPI Kukuhkan 451 Guru Profesional pada Pengambilan Sumpah PPG Gelombang 2 Tahun 2025 

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

Semarakan HUT ke-81 RI, KAI Commuter Hadirkan Tarif Spesial Rp8

Rabu, 12 Agu 2026 - 21:33 WIB