INDRAMAYU – PT Jasa Raharja Perwakilan Indramayu bersama dengan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Indramayu menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan kurang dari 24 jam.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Manggala Aji Mukti bersama dengan Kanit Gakkum Polres Indramayu Ipda Rahman, Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu Andri Sigit Supriana dan Sub Koordinator Jalan & Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Yayah Khaeriyah langsung mendatangi rumah kediaman ahli waris di Blok Gablog 002/001, Desa Tegalurung, Kec. Balongan, Kab. Indramayu, pada Kamis, (20/10/2022).
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Umum Desa Balongan, Kec. Balongan, Kab. Indramayu tepatnya di depan Kantor Kecamatan Balongan yang melibatkan pasangan suami istri pengemudi sepeda motor yang dikemudikan oleh Wahyudin (26) dan pembonceng Maya Ardianty (24) dengan truk tangki Pertamina yang mengangkut LPG, pada Rabu, (19/10/2022) pukul 15.15 WIB. Saat Wahyudin hendak mendahului truk tangki kemudian rem mendadak dan hilang kendali dikarenakan menghindari jalan berlubang. Sehingga mengakibatkan pembonceng Maya Ardianty meninggal dunia di TKP dan Wahyudin mengalami luka-luka kemudian sempat dilarikan ke RSUD Indramayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan santunan secara simbolis sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017 langsung diserahkan kepada Wahyudin selaku suami dan ahli waris korban Maya Ardianty.
“Korban kecelakaan terjamin Jasa Raharja sesuai UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja,” ungkap Manggala Aji.
Halaman : 1 2 Selanjutnya