KARAWANG – Jasa Raharja Karawang bersama Bapenda Karawang dan Unit Regident Polres Karawang melakukan sosialisasi Layanan Samsat di kantor kecamatan Karawang Barat, Selasa (18/10).
Kegiatan sosialisasi yang diadakan bertepatan dengan rapat rutin lurah dan aparatur desa itu guna memberi nformasi mengenai layanan Samsat seperti Samsat Keliling, Samsat Car Free Day, Samsat Outlet Mall, dan aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).
Jasa Raharja menyampaikan informasi terkait Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ruang lingkup santunan korban kecelakaan lalu lintas, dan syarat pengajuan santunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Unit Regident (Register dan Identifikasi) Polres Karawang menyampaikan informasi terkait kelengkapan administrasi kendaraan bermotor dan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecamatan Karawang Barat terdiri dari delapan desa yaitu Adiarsa Barat, Karawang Kulon, Karawangpawitan, Mekarjati, Nagasari, Tanjungmekar, Tunggakjati, dan Tanjungpura. Kecamatan ini memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertinggi di wilayah kabupaten Karawang.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para lurah dan aparatur desa dapat meneruskan informasi yang disampaikan dan menghimbau warganya untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimiliki mengingat pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.