BEKASI — Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi, Rabu 29 Januari 2025 pukul 04:00 Wib di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 21 Bekasi. Kendaraan Bus Sumber Jaya Z-7828-TB saatmenghindari kendaraan truk tergelincir dan terguling di bahu jalan.
Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Cikarang,Ronald F Sinaga proaktif melakukan kunjungan ke Rumah Sakit untuk pendataan korban luka-luka dan penjaminan biaya perawatan Sesuai PMK Nomor 15tahun 2017 di rumah Sakit Siloam Bekasi Timur, RSSiloam Sepanjang Jaya, dan RS Bhakti Kartini Kota Bekasi dan 1 orang meninggal dunia, yaitu warga Kota Serang Banten.
Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikanpelayanan yang proaktif, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum. JasaRaharja Bekasi turut prihatin dan berduka cita atasmusibah kecelakaan lalu lintas km 21 Tol Jakarta Cikampek. Dan menghimbau kepada pengendara dan pengemudi kendaraan untuk berhati-hati, mengutamakan keselamatan, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja