JAKARTA – Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan koordinasi manfaat terkait implementasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, di Jakarta, pada Selasa (15/10/2024).
Dalam sambutannya, Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari upaya revolusioner dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi operasional. “Terkait dengan pelayanan di rumah sakit, kami terus melakukan berbagai perbaikan, khususnya dalam memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit,” ujarnya.
Sebelumnya, kedua pihak telah membangun hubungan sinergis, di mana Jasa Raharja berperan sebagai pembayar pertama dalam program jaminan kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai pembayar tambahan, memberikan cakupan lebih lanjut bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau lalu lintas yang masuk dalam lingkup jaminan mereka. “Kolaborasi ini memastikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat Indonesia sesuai dengan hak mereka,” tambah Dewi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewi juga menjelaskan bahwa dalam memberikan pelayanan santunan, Jasa Raharja telah terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk Polri yang didukung oleh 34 Polda dan 508 Polres di seluruh Indonesia. Selain itu, Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan 2.669 rumah sakit di seluruh Indonesia untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 Selanjutnya