BANDUNG — Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, P3D Wilayah Bandung II Kawaluyaan melaksankan kegiatan Operasi Khusus pada hari Kamis, Tanggal 20 Juni 2024. PT Jasa Raharja Bandung pun ikut serta dalam kegiatan tersebut. Operasi Khusus ini adalah salah satu kegiatan untuk menertibakan para penunggak pajak kendaraan bermotor Wajib Pajak Perusahaan yang memiliki potensi pajak Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU).
Kegiatan Operasi khusus ini dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan selama bulan Juni 2024. Selain meminta konfirmasi status kendaraan, kegiatan ini pun sekaligus sosialisasi Program Bapenda Jawa Barat yaiut bulan Sadar Pajak Tahun 2024 yang di laksanalkan pada bulan Juni 2024 ini. Sehingga diharapkan para pemilik kendaraan bermotor segera melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu sebelum masa berlaku habis.
Dalam kegiatan tersebut juga di sampaikan informasi manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kotadan Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja