KAB. SUKABUMI — Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), Tim Pembina Samsat Palabuhanratu melaksanakan kegiatan Operasi Khusus (Opsus) ke Perusahaan Otobus (PO) MGI, Rabu (19/02).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus penegakan regulasi kepadapelaku usaha transportasi, khususnya dalam memastikan kepatuhan mereka terhadapkewajiban pajak kendaraan. Dalam Opsus ini, Tim Pembina Samsat Palabuhanratu yang terdiri dari unsur Jasa Raharja Kantor Cabang Sukabumi yang diwakili oleh PJ SamsatPalabuhan Ratu Ibu Nirwana Fauziah, Kepala TU P3DW Kabupaten Sukabumi IIDaryanto, didampingi oleh Kepala Tim P3DW Kabupaten Sukabumi II, Ujang Ruhiyat, serta Baur STNK Polres Sukabumi Aipda Maulana, SH dan dari pihak BJB, Suny Suroya. untuk memberikan pemahaman kepada pihak PO MGI mengenai pentingnyapembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU guna mendukung pembangunan infrastrukturserta memberikan perlindungan bagi pengguna jalan.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, perusahaan transportasi semakin sadarakan pentingnya taat pajak dan berkontribusi dalam meningkatkan keselamatan sertakesejahteraan pengguna jalan,” ujar Nirwana. Selain sosialisasi, tim juga melakukanpengecekan terhadap kepatuhan administrasi kendaraan yang beroperasi di bawahnaungan PO MGI. Jika ditemukan kendaraan yang belum melunasi kewajibannya, pemilik atau pengelola diberikan arahan untuk segera menyelesaikan pembayaran gunamenghindari sanksi administratif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Palabuhanratu semakin meningkat, sehingga dapat mendukung kelancaranoperasional transportasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja