Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 12 Juni 2023

- Publisher

Senin, 12 Juni 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal, mulai 12 Juni 2023, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19

“Daop 2 Bandung senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi dan transisi endemi Covid-19. Semoga dengan kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ucap Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Baca Juga :  Ini Strategi Gubernur Ridwan Kamil Kurangi Jumlah Warga Miskin di Jawa Barat

Penulis : Adi

Editor : Dhardiana

Berita Terkait

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global
West Java Festival 2025 Suguhkan Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal Sunda
Gubernur Jabar dan Dirut KAI Kolaborasi Hadirkan “Kereta Petani dan Pedagang” untuk Jawa Barat
Gubernur Jabar dan Dirut KAI Bahas Modernisasi Jalur Kereta Jakarta-Bandung Target Waktu Tempuh 1,5 Jam
Gubernur Jabar Dukung Optimalisasi Jalur Nambo-Citayam
KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar
Gubernur Dedi Resmi Pimpin DHD BPK’45 Jawa Barat Masa Bakti 2025–2030
Pemprov Jabar Siapkan Ambulans Khusus Hingga Rumah Sakit Terapung untuk Hadapi Bencana

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:21 WIB

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Minggu, 9 November 2025 - 10:37 WIB

West Java Festival 2025 Suguhkan Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal Sunda

Jumat, 7 November 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Jabar dan Dirut KAI Bahas Modernisasi Jalur Kereta Jakarta-Bandung Target Waktu Tempuh 1,5 Jam

Jumat, 7 November 2025 - 18:41 WIB

Gubernur Jabar Dukung Optimalisasi Jalur Nambo-Citayam

Kamis, 6 November 2025 - 18:11 WIB

KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar

Kamis, 6 November 2025 - 17:09 WIB

Gubernur Dedi Resmi Pimpin DHD BPK’45 Jawa Barat Masa Bakti 2025–2030

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:31 WIB

TKD Berkurang, Pemprov Jabar Tetap Prioritaskan Pembangunan untuk Masyarakat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:49 WIB

KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Senin, 10 Nov 2025 - 19:21 WIB