DEPOK – Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Jawa Barat, menyebutkan terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan jika hewan ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Pertama, melapor ke DKP3 Kota Depok, laporan bisa dilakukan ke petugas atau menghubungi nomor 081213305834,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Widyati Riyandani dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022)
Berikutnya, jelas Riyandani idak melakukan pemasukan atau pengeluaran hewan, tidak melakukan lalu lintas hewan, baik yang masuk ataupun keluar. Lalu, melakukan isolasi, pisahkan hewan yang sakit, dan kandang terpisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, perhatikan sanitasi dan biosecutity, menjaga kebersihan kandang secara lebih intensif serta melarang kedatangan orang yang tidak berkepentingan. Disinfeksi, membersihkan atau menyemprot kandang yang terkontaminasi dengan disinfektan.
“Terakhir lakukan pemusnahan bangkai dan limbah. Bangkai, sampah dan semua produk hewan yang sudah terkontaminasi wajib dikubur atau dibakar,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– memastikan penanganan terhadap infeksi virus PMK di Jabar dilakukan dengan maksimal. Salah satunya dengan mempercepat vaksinasi.
“Masyarakat Jabar tetap tenang, penanganan PMK hewan di Jabar tertangani dengan baik menjelang Iduladha bulan depan, jangan khawatir,” kata Kang Emil.
Halaman : 1 2 Selanjutnya