KAB. KARAWANG — Jasa Raharja Perwakilan Karawang bersama Tim Pembina Samsat Karawang bersinergi melaksanakan Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Dalam Berlalu lintas. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka KTMDU (KendaraanTidak Melakukan Daftar Ulang) dan Kecelakaan Lalulintas di Wilayah Karawang.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembagian flyer atau brosur sosialisasi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan Sosialisai ini pun mensosialisasikan layanan Kesamsatan Jawa Barat, dan juga program Penghapusan Data Ranmor sesuai Pasal 74Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalansekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taat akan membayar PajakKendaraan Bermotor nya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JasaRaharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalumendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepadamasyarakat.