BEKASI – Jasa Raharja Perwakilan Bekasi melakukan kegiatan sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah, Layanan Samsat, dan Pencegahan kecelakaan di Pendopo Kantor Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu (23/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Camat Mustikajaya beserta Kasi dan staf, Lurah Mustika Jaya beserta staf, Kasi Permasbang Padurenan, Kasi Permasbang Cimuning, Kasi Permasbang Mustika Jaya, Kepala Puskesmas Padurenan, Kepala Puskesmas Cimuning, Kepala Puskesmas Mustika Jaya, Dishub, dan aparatur wilayah lainnya.
Penanggung Jawab (PJ) Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Rachmat Maulana bersama Analis Kebijakan Ahli Muda P3D Kota Bekasi, Muchammad Iqbal sebagai narasumber kegiatan sosialisasi ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rachmat mengatakan, kegiatan bersama Tim Samsat, P3D dan kepolisian ini tujuannya untuk mensosialisasikan terkait pajak, asuransi dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW.
Tujuan kegiatan sosialisasi ini salah satunya adalah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan kendaraan selama masa STNK-nya habis dan dua tahun tidak melakukan perpanjangan pajak, maka data kendaraan akan dihapus. Jasa Raharja sendiri lebih mendekatkan diri dan meminta ke pihak aparatur wilayah untuk mau berperan sebagai duta keselamatan dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas dan mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan yang lengkap dengan perlindungan asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan lalu lintas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya